A. Dasar
Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT
Ketentuan-ketentuan
yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi adalah :
1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
1. Berdasarkan
ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
1) Isi
kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian
tujuan pendidikan nasional.
2) Isi
kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
-
Pendidikan Pancasila;
-
Pendidikan agama; dan
-
Pendidikan kewarganegaraan
2. PP No.60
Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,
3. Berdasarkan
ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang
berlaku secara nasional diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
4. Surat
Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38
/ DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan
Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No.
356/ DIKTI/ Kep/ 1995
B. Tujuan Pendidikan
Pancasila
Tujuan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa
mampu :
1. Memahami,
menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat
bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945
2. Menghayatii
filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya
selaku warga negara Republik Indonesia.
3. Menjadi
warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap
tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
C. Kompetensi yang Diharapkan
Mahasiswa
diharapkan dapat memiliki seperangkat tindakan intelektual dan dapat dijalankan
dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan
berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar