Minggu, 02 Desember 2012

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA



A.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT
            Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
      1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1.    Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
1)    Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2)    Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
-               Pendidikan Pancasila;
-               Pendidikan agama; dan
-               Pendidikan kewarganegaraan
2.    PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,
3.    Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
4.    Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995
         
          B.      Tujuan Pendidikan Pancasila
            Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.    Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.    Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.    Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
         
          C.     Kompetensi yang Diharapkan
            Mahasiswa diharapkan dapat memiliki seperangkat tindakan intelektual dan dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

0 komentar:

Posting Komentar