Senin, 03 Desember 2012

Landasan Pendidikan Pancasila

0


A.      Landasan Pendidikan Pancasila
            Landasan pendidikan pancasila adalah :
1.    Landasan historis yaitu Pancasila didasarkan pada sejarah Bangsa Indonesia sendiri.
2.    Landasan Kulturil yaitu Pancasila didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri
3.    Landasan Yuridis yaitu penyelenggaraan pendidikan Pancasila didasarkan di perguruan tinggi didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
4.    Landasan Filosofis yaitu : secara filosofis Bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi Bangsa Indonesia.

          B.      Kajian Pancasila
            Kajian pancasila melalui empat tinjauan secara holistic, yaitu :
1.    Tinjauan filosofis : mengungkapkan Pancasila sebagai system filsafat Bangsa Indonesia, Ideologi Nasional, dan pandangan hidup bangsa, serta etika bangsa, juga pandangan integralistik mengenai Pancasila yang membedakan dengan ideologi lain di dunia.
2.    Tinjauan historis : Memaparkan masa kejayaan nasional, asal mula pancasila, latar belakang keberadaan pancasila baik secara etimologis, terminologis maupun kronologis sehingga akan terlihat bentuk, susunan, sifat dan system Pancasila dalam wujud kebulatan yang utuh menyeluruh dan sistematik.
3.    Tinjauan Yuridis konstitusional : Menguraikan status dan kedudukan pancasila dalam tata kehidupan Bangsa Indonesia, hubungan pancasila dengan norma-norma hukum yang ada dan berlaku di Indonesia.
4.    Tinjauan aktual dan etis : Merupakan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan kampus dan masyarakat pada umumnya, Pancasila sebagai paradigm pembangunan Poleksosbudhankam, pancasila sebagai dasar pembaharuan hukum dan HAM, sehingga nilai-nilai Pancasila menjadi sumber moral dalam kehidupan bermasyarakat.

          C.     Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
      1.   Pengertian Ideologi
Ideologi sebagai suatu konsep atau sebagai suatu system berfikir, pertama kali diperkenalkan oleh Destutt de Tracy, filsuf Prancis tahun 1796. Istilah ideologi digunakan untuk menunjuk suatu bidang ilmu yang otonom yang terpisah dari metafisika.
            Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan sebagai dasar untuk menata masyarakat dalam negara. Ideologi mengandung nilai-nilai dasar yang hidup dalam system kehidupan masyarakat dan mengandung idealism yang mampu mengakomodasikan tuntutan perkembangan zaman.
            Jorge Larrain dalam tulisannya tentang The Concept of Ideology (2002) memberikan pengertian “ideology as a set of beliefs” yaitu suatu system kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok
Pancasila sebagai ideologi nasional artinya pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata atau mengatur masyarakat Indonesia.
      2.   Dimensi-dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu :
·         Dimensi idealitas artinya ideologi pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh Bangsa Indonesia.
·         Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila bersumber dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
·         Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikat berupa norma-norma yang harus dipatuhi dan ditaati bersama.
·         Dimensi fleksibilitas artinya ideologi Pancasila mampu mengikuti perkembangan jaman, dapat menerima pemikiran-pemikiran baru sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
      3.   Ideologi Terbuka dan Tertutup
Pembahasan dalam hal ini menyangkut pengertian ideologi terbuka dan ideologi tertutup dan bagaimana sifat dari idedologi Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia dikaitkan dengan pengertian tersebut.
Ideologi bersifat tertutup jika ideologi tersebut tidak dapat menerima dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru, tidak berinteraksi dengan perkembangan jaman, hanya mengandung dimensi normalitas yang dipaksakan dan dimensi idealitas semu, tidak demokratis dan lebih bersifat otoriter.
Ideologi bersifat terbuka jika ideologi tersebut dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya, bersifat demokratis dan dapat berinteraksi dengan perubahan dan perkembangan jaman.
Ideologi Bangsa Indonesia yaitu ideologi Pancasila merupakan ideologi terbuka berarti dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari luar, dapat berinteraksi dengan perkembangan/perubahan zaman dan lingkungannya, bersifat demokratis maka lebih dinamik dan inovatif.
         
          D.      Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lain di Dunia
1.    Ideologi induvidualistik : memandang bahwa manusia sejak dilahirkan bebas dan dibekali penciptanya sejumlah hak asasi, misalnya hak hidup, hak kebebasan, hak kesamaan. Nilai kebebasan ialah yang utama. Metode berfikir ideologi ini liberalistic yang berwatak individualistic.
2.    Ideologi komunistik : mendasarkan diri pada premis bahwa semua materi berkembang mengikuti hukum kontradiksi. Metode berfikirnya materialism dialektik. Ideologi ini didasarkan pada ajaran Karl Marx, Frederick Engels, dan Lenin yang menyatakan bahwa negara ialah susunan golongan (kelas) untuk menindas golongan (kelas) yang lain.
3.    Ideologi yang didasarkan pada Faham Agama : ideologi ini bersumber dari ajaran agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara bersifat spiritual religious.

Read More

Kedudukan Pancasila Dan Fungsinya

0


A.            Kedudukan Pancasila
            Berdasarkan teori Nawiasky, A. Hamid S. Attamimi kemudian memban­dingkannya dengan teori Hans Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum yang berlaku di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia berdasarkan teori tersebut, yaitu:
1)      Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
2)      Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
3)      Formell gesetz: Undang-Undang.
4)      Verordnung en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
            Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamental-norm pertama kali disampaikan oleh Notonagoro. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm  maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila.
Namun, dengan penempatan Pancasila sebagai Staats-fundamentalnorm berarti menempatkannya di atas Undang-Undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Untuk membahas permasalahan ini dapat dilakukan dengan melacak kembali konsepsi norma dasar dan konstitusi menurut Kelsen dan pengembangan yang dibuat oleh Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945.
            Semua norma hukum adalah milik satu tata aturan hukum yang sama karena validitasnya dapat dilacak kembali, secara langsung atau tidak, kepada konstitusi pertama. Bahwa konstitusi pertama adalah norma hukum yang mengikat adalah sesuatu yang dipreposisikan, dan formulasi preposisi tersebut adalah norma dasar dari tata aturan hukum ini.
            Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khususnya dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945. Soekarno menyebut dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Pidato yang dikemukakan Soekarno pada saat itu adalah rangkaian persidangan BPUPKI yang membahas dasar negara. Selain Soekarno, anggota-anggota yang lain juga mengemukakan pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Dari berbagai pendapat yang dikemukakan dalam persidangan tersebut, kemudian ditunjuk tim perumus yang terdiri dari 8 orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, R. Otto Iskandardinata, Mr. A. Maramis, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan K.H. Wachid Hasjim. Tim ini menghasilkan rumusan yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta dan diterima oleh BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dokumen inilah yang menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah terjadi kompromi dengan pencoretan tujuh kata. Walaupun pengaruh Soekarno cukup besar dalam perumusan dokumen ini, namun dokumen ini adalah hasil perumusan BPUPKI yang dengan sendirinya merepresentasikan berbagai pemikiran anggota BPUPKI. Dokumen ini disamping memuat lima dasar negara yang dikemukakan oleh Soekarno, juga memuat pokok-pokok pikiran yang lain.
            Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan  Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.

          B.             Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
            Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai- nilai dasar Pancasila sebagai sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
            Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
            Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang ada, baik dalam bentuk undang-undang, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain yang pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.





Read More

Minggu, 02 Desember 2012

FUNGSI-FUNGSI PANCASILA

0


Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
  • Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat.
  • Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
  • Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
  • Pancasila sebagai kepribadian  bangsa  Indonesia,  artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
  • Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal  18  Agustus  1945 melalui sidang  PPKI  (Panitia  Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
  • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
  • Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
  • Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi  muda  yang  akan  meneruskan  perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Read More

DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

0


A.      Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT
            Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
      1.   UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
1.    Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
1)    Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2)    Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
-               Pendidikan Pancasila;
-               Pendidikan agama; dan
-               Pendidikan kewarganegaraan
2.    PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi,
3.    Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional  diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
4.    Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995
         
          B.      Tujuan Pendidikan Pancasila
            Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah agar mahasiswa mampu :
1.    Memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya dan konsisten dengan cita-cita yang digariskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
2.    Menghayatii filsafat dan tata nilai filsafat Pancasila, sehingga menjiwai tingkah lakunya selaku warga negara Republik Indonesia.
3.    Menjadi warganegara yang memiliki kesadaran kebangsaan yang tinggi dan sikap tanggungjawab sebagai Warga Negara Indonesia.
         
          C.     Kompetensi yang Diharapkan
            Mahasiswa diharapkan dapat memiliki seperangkat tindakan intelektual dan dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai seorang warga negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Read More